Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit diangkat sesuai Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Piagam Komite Audit dapat diunduh disini.

KETUA

Ong Beng Chye

Warga Negara Singapura, 55 tahun, berdomisili di Singapura, Meraih gelar Bachelor of Science (Economics) (Honours) dari The City, University of London (1990). Memiliki sertifikasi sebagai Fellow Institute of Chartered Accountants di England dan Wales, Chartered Financial Analyst dari CFA Institute, dan adalah non-practising Chartered Accountant dari The Institute of Singapore Chartered Accountants.

Berfungsi sebagai Direktur Independen ES (Group) Holdings Limited, IPS Securex Holdings Limited, Alpina Holdings Limited, dan LMS Compliance Limited. Saat ini, menjabat sebagai Founder/Director Appleton Global Private Limited Singapore (sejak 2007).

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik akhir individu.

Beliau menjabat sebagai ketua komite audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 21 Desember 2023.

ANGGOTA

Kevin Nur Reza

Warga Negara Indonesia, berusia 32 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan (2014) dan Magister Hukum Perdagangan Internasional dari Universitas Indonesia (2018). Memiliki sertifikasi keahlian sebagai Indonesian Certified Legal Auditor dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, Indonesian Capital Market Consultant dari Himpunan Konsultan Pasar Modal Indonesia, Pendidikan Khusus Profesi Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia, European Business Law: Understanding the European Business Regulation dari Lund Universit Sweden, Investor Relation Certificate dari Jardines Cycle Carriege Hongkong, dan Indonesian Certified Mining Legal Consultant dari Ministry of Energy and Mineral Resources.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 21 Desember 2023 (2023-2028). Memulai karier sebagai Management Program and Legal & Industrial Relation Analyst PT Astra International Tbk (2015-2018) dan Senior Legal Counsel for Mining Project and Transactional Agreement Pamapersada Nusantara (PT United Tractors Tbk) (2018-2023).

Saat ini, menjabat sebagai Legal Manager Geo Energy Group (sejak 2023). Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik akhir individu.

ANGGOTA

Agustini

Warga Negara Indonesia, berusia 42 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara (2005) dan mendapatkan gelar Profesi Akuntansi dari Universitas Trisakti (2011).

Diangkat sebagai anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 21 Desember 2023 (2023-2028). Memulai karier sebagai Manajer Osman Bing Satrio & Rekan (2005-2012).

Saat ini, menjabat sebagai Senior Accounting Manager Geo Energy Group (sejak 2012). Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik akhir individu.

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan diterbitkan Perseroan.
  2. Menyeleksi, merekomendasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas auditor independen.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan.
  4. Memastikan efektivitas pengendalian internal.
  5. Memastikan kegiatan usaha Perseroan mematuhi peraturan perundangan yang relevan.
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi.
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi dalam kegiatan operasional Perseroan.
  8. Melakukan penelaahan terhadap pengaduan dari pihak ketiga.
  9. Melaksanakan tugas khusus yang ditugaskan oleh Dewan Komisaris.
  10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
  11. Melaksanakan self-assessment terhadap pelaksanaan tugas Komite Audit.

Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Meminta dan memperoleh keterangan dari Direksi, pejabat maupun karyawan Perseroan.
  2. Mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari auditor internal maupun eksternal, dan
  3. Bekerja sama dengan Audit Internal dalam mengakses catatan atau informasi mengenai karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.