Dewan Komisaris & Direksi

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ tata kelola Perseroan yang bertanggung jawab mengawasi seluruh tindakan pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan melaksanakan tugas-tugas khusus yang dilimpahkan oleh RUPS. Tak hanya itu, Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris juga melaksanakan fungsi konsultasi dan dapat memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris telah memiliki Piagam Dewan Komisaris sebagai panduan dan tata tertib kerja. Dewan Komisaris turut dibantu pula oleh Komite Audit. Dewan Komisaris mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya secara kolektif kepada pemegang saham. Saat ini, Dewan Komisaris memiliki 2 (dua) orang anggota dan 1 (satu) orang di antaranya atau yang mewakili 50% suara Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.

  1. Mengawasi segenap kebijakan yang dilakukan Direksi, termasuk di antaranya memberikan nasihat yang menyangkut rencana pengembangan, rencana kerja, anggaran tahunan, pelaksanaan Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.
  3. Mengikuti perkembangan Perseroan secara aktif termasuk di antaranya memberikan pelaporan yang sesuai terhadap kemunduran yang diderita kepada RUPS sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi dengan disertai langkah perbaikan yang akan ditempuh.
  4. Memberikan pendapat dan saran yang sesuai dengan tugas pengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS mengenai setiap persoalan yang penting bagi pengelolaan Perseroan.
  5. Para anggota Dewan Komisaris, baik secara bersamasama maupun sendiri-sendiri, setiap saat berhak memasuki bangunan atau tempat yang dikuasai oleh Perseroan untuk memeriksa pembukuan, surat berharga, dan barangbarang demi keperluan verifikasi serta berhak mengetahui segala tindakan Direksi.
  6. Meminta bantuan dari tenaga ahli, jika dipandang perlu untuk hal tertentu dalam jangka waktu tertentu, dengan biaya ditanggung Perseroan.
  7. Membentuk Komite Audit dan komite lain untuk membantu fungsi pengawasan yang diembannya demi memastikan perkembangan Perseroan menuju arah yang tepat, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditentukan.
  8. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta bertanggung jawab terhadap isinya dengan menandatangani laporan tersebut.
  9. Mendapatkan penjelasan atas setiap pertanyaan yang diajukan kepada Direksi.

Direksi

Direksi adalah organ tata kelola yang bertugas untuk mengurus dan memimpin Perseroan meliputi proses perencanaan dan penetapan strategi, pelaksanaan kegiatan operasional serta kegiatan administrasi dan pendukung lainnya, pencatatan serta pelaporan hasil kegiatan operasional yang dilakukan melalui laporan keuangan, laporan manajemen dan laporan lainnya. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas tugas dan perannya masing-masing dengan pengelolaan koordinasi yang berpusat di tangan Direktur Utama. Direktur Utama bertugas menjadi penentu akhir dalam mengambil keputusan. Direksi juga diwajibkan menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari audit internal, auditor eksternal dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, Direksi telah memiliki Piagam Direksi sebagai panduan dan tata tertib kerjanya. Direksi turut pula dibantu oleh Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.

  1. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuannya dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
  2. Menguasai, memelihara, dan mengurus aset Perseroan.
  3. Memastikan terlaksananya pengelolaan dan pengendalian fungsi Sekretaris Perusahaan, fungsi Internal Audit, dan Manajemen Risiko.
  4. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai kepemilikan kekayaan Perseroan, serta mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar Perseroan.
  5. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.