Internal Audit

Internal Audit

Perseroan membentuk Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Audit Internal berpedoman pada Piagam Audit Internal yang disahkan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Piagam Audit Internal dapat diunduh disini.

Margareta Yanti Honggo

Kepala Unit Audit Internal

Warga Negara Indonesia, berusia 50 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 1995. Kemudian, beliau berkarir di PT Rajawali Corpora sejak tahun 2005 dan menempati beberapa posisi seperti Senior Manager (2005-2008), GM Business Planning and Performance Analysis (2009-2016), dan Head of Performance & Compliance (sejak 2017). Sebelumnya, beliau bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (1998-2005) dengan jabatan terakhir sebagai Business Process Specialist dan KAP Siddharta Siddharta & Harsono sebagai Senior Auditor (1995-1997). Beliau diangkat sebagai Ketua Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 14 Maret 2016.

Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang memiliki fungsi membantu manajemen dalam memberikan pendapat dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki kegiatan operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan proses tata kelola Perseroan.

  1. Mengidentifikasi risiko sehingga dapat dikelola secara memadai.
  2. Menelaah dan memberikan masukan atas sistem tata kelola perusahaan yang baik dalam mengatur hubungan Perseroan dengan pihak-pihak terkait secara memadai.
  3. Mengembangkan, menyampaikan dan meminta persetujuan atas rencana kerja Audit Internal.
  4. Memberikan informasi objektif dan saran perbaikan atas hasil aktivitas penugasan kepada manajemen, umumnya kepada penanggung jawab keuangan.
  5. Mempersiapkan dan menyampaikan laporan hasil audit kepada Komite Audit, Dewan Komisaris, dan Direktur Utama.
  6. Melaksanakan evaluasi dan menyusun perluasan aktivitas audit untuk menjaga serta meningkatkan mutu audit.
  7. Memonitor, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut pembaruan.
  8. Bekerja sama dengan Komite Audit untuk meningkatkan mutu audit termasuk melakukan penugasan khusus.